Gaji PNS Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2016 Kapan Cair ?? Pihak Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji pada tahun depan. Praktis maka Gaji PNS untuk take home pay para abdi negara akan mengalami peningkatan mulai 2016.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, seluruh PNS akan menerima THR, selain gaji ke-13 yang biasa diperoleh setiap tahun dan dicairkan pada pertengahan tahun.
Sehingga dengan demikian kemungkinan jadwal waktu pencairan gaji ke-14 akan dilakukan menjelang penerimaan siswa sekolah baru.
Apakah Pensiunan PNS akan Mendapat Gaji 14 ?? Uang THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa diterima PNS pada pertengahan tahun. Nantinya, pada gaji ke-14 ini, ASN aktif akan mendapatkan 1 kali gaji pokok sedangkan Pensiunan PNS 50 persen.
"THR merupakan bagian terpisahkan dari gaji ke-13 yang setiap tahunnya dibayarkan
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016. Hal ini lantaran pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai 7 persen.
Karena itu, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14 di tahun 2016.
Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah.
Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
Dan
Gaji PNS Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2016 akan dicairkan pada bulan Juni dan Juli Tahun 2016